Translate

Jumat, 02 Mei 2014

Hukum Adminitrasi Publik (Contoh Kasus PERATUN)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Peradilan Tata Usaha Negara diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan 2 macam cara penyelesaian sengketa TUN yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri serta melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dalam PTUN, seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang dipercaya telah merugikan individu dan atau masyarakat. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 yakni, Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, serta Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU PTUN), pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada dasamya merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali dalam sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya serta sengketa yang terhadapnya telah digunakan upaya administratif. Adapun hukum acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara Perdata, dengan perbedaan dimana Peradilan Tata Usaha Negara Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil dan tidak seperti dalam kasus gugatan perdata, gugatan TUN bukan berarti menunda dilaksanakannya suatu KTUN yang disengketakan.


1.2.            Rumusan Masalah
1.       Bagaimana kasus Peradilan Tata Usaha Negara mengenai gugatan Rektor IKIP Mataram kepada ketua yayasan pembina IKIP Mataram?
2.       Apa saja upaya hukum yang ditempuh oleh rector ikip mataram (Drs.H.Fathurrahim, M.Si) ketika menggugat ketua yayasan (Drs.HL.Azhar)?


1.3.            Tujuan penulisan
1.      Supaya mengetahui gugatan-gugatan apa saja yang di ajukan rektor kepada ketua yayasan
2.      Untuk mengetahui upaya hukum apa saja yang di ajukan rektor kepada ketua yayasan
3.      Supaya dapat menganalisa masalah yang terjadi di IKIP Mataram

1.4       Batasan Masalah
Agar lebih mudah menarik kesimpulan, serta menjaga agar lebih mencerminkan permasalahan yang sedang dihadapi maka diperlukan penyederhanaan dan batasan masalah sebagai berikut:
a.       Sebagai salahsatu contoh kasus Peradilan Tata Usaha Negara tim penulis mengambil studi kasus gugatan rector IKIP Mataran Terhadap yayasan. 
b.      Dalam menganalisa masalah, penulis mengacu pada beberapa literature buku, sumber dari internet.

 BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Landasan Teori
A. Pengertian
Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.

Hukum acara PTUN dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 samapai dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil swebanyak 56 pasal, sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.

B. Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang system hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas Hukum PTUN
1. Asas praduga
2. Asas gugatan 3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan
7. Asas hakim aktif.
8. Asas siding terbuka untuk umum.
9. Asas peradilan berjenjang.
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan.
11. Asas Obyektivitas.

2.2.   Pembahasan Tentang Kasus Peratun yang ada Di IKIP Mataram

 Kemelut yang terjadi antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan yayasan pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fitnah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Soal keluarnya SK dan dalam dua hari, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.




2.3.  Langkah Hukum Yang Di Tempuh
            Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak (kemarin-red),” jelasnya.

Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya. Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” ujar mahasiswa semester II Fakultas MIPA. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Surat gugatan yang diajukan rektor kepada ketua yayasan :

SURAT GUGATAN

Mataram, 25 November 2006

Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl. Ahmad Yani No. 110
Di Mataram
Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,
Nama                           : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat                                    : Mataram

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH . Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama                           : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan       : Indonesia
Pekerjaan                     : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat                                    : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.


DASAR GUGATAN :
1.      Ketua yayasan pembina ikip mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2.      Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3.      Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1.      Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2.      Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3.      Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4.      Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

§  Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan inmateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
§  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar  perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
§  Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
§  Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.


 Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

1.      Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2.      Dalam Pokok Perkara .
a.       Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
b.      Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
c.       Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
d.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil menurut hokum yang sesuai dan yang berlaku.
Regulasi yang berhubungan dengan kasus diatas:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR
PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 58E ayat (4) Peraturan
               Pemerintah  Nomor   66  Tahun  2010  tentang  Perubahan  Atas
               Peraturan   Pemerintah   Nomor    17   Tahun    2010   tentang
               Pengelolaan    dan    Penyelenggaraan     Pendidikan,    perlu
               menetapkan   Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan
               tentang  Pengangkatan    dan   Pemberhentian    Rektor/Ketua/
               Direktur  pada  Perguruan  Tinggi  yang  diselenggarakan  oleh
               Pemerintah;

Mengingat   :  1. Undang-Undang    Nomor   20  Tahun   2003   tentang  Sistem
                  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
                  Tahun   2003   Nomor   78,  Tambahan     Lembaran    Negara
                  Republik Indonesia Nomor 4301);

               2.  Peraturan Pemerintah   Nomor    17  Tahun   2010   tentang
                  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan   Pendidikan   (Lembaran
                  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2010    Nomor   23,
                  Tambahan    Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Nomor
                  5105)   sebagaimana    telah   diubah   dengan    Peraturan
                  Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
                  Peraturan  Pemerintah   Nomor    17  Tahun   2010   tentang
                  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan   Pendidikan   (Lembaran
                  Negara   Republik  Indonesia   Tahun   2010    Nomor   112,
                  Tambahan    Lembaran   Negara   Republik  Indonesia  Nomor
                  5157);

               3.  Peraturan  Presiden  Nomor    47   Tahun    2009   tentang
                  Pembentukan     dan    Organisasi    Kementerian     Negara


BAB III
PENUTUP

2.4.            Kesimpulan
1.      Rektor IKIP mataram kecewa terhadap keputusan YPIM yang dengan sepihak non-aktivkan rektor lama dan mengangkat rektor baru serta melantiknya tanpa prosedural yang berlaku.
2.      Rektor IKIP Mataram meminta ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
3.      YPIM beranggapan bahwa rektor IKIP Mataram tidak maksimal dalam mengatur soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah di universitas IKIP Mataram



2.5.            Kritik Dan Saran : apapun persoalan yang berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, semoga dapat terselesaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dan mahasiswapun tidak ingin menjadi korban. Sudah cukup banyak biaya yang dikeluarkan untuk menempuh studi di ikip Mataram. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan mahasiswa karena konflik ini.



DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku/ website

file:///D:/ /HAN/bukan%20sapere%20aude!%20%20makalah%20Hukum%20PTUN.html
file:///D:/ /thewindy%20%20contoh%20kasus%20PTUN%20MAKALAH.html
Sjamsuddin Sjamsiar, Hukum Administrasi Negara jilid 1, 2014. Malang
PP-No-33-2012-PENGANGKATAN-REKTOR – surat keputusan kemendikbud 2012

www. KASUSPTUNMataram.go.id 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar