BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Peradilan Tata Usaha Negara
merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani
sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 9/2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (UU PTUN), Peradilan Tata Usaha Negara diadakan untuk menghadapi
kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa
antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN
memberikan 2 macam cara penyelesaian sengketa TUN yakni upaya administrasi yang
penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri serta
melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dalam PTUN, seseorang
dapat mengajukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang dipercaya telah
merugikan individu dan atau masyarakat. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara
di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 yakni, Pihak penggugat, yaitu seseorang
atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara, serta Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang
dilimpahkan kepadanya. Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(Perubahan UU PTUN), pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan
masuk ke dalam suatu sengketa TUN. Kekuasaan
kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN dilaksanakan
oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang
berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada dasamya
merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali dalam sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya serta sengketa yang terhadapnya
telah digunakan upaya administratif. Adapun hukum acara yang digunakan pada
Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang
digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara Perdata, dengan perbedaan dimana
Peradilan Tata Usaha Negara Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan
guna memperoleh kebenaran materiil dan tidak seperti dalam kasus gugatan
perdata, gugatan TUN bukan berarti menunda dilaksanakannya suatu KTUN yang
disengketakan.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kasus Peradilan Tata Usaha Negara
mengenai gugatan Rektor IKIP Mataram kepada ketua yayasan pembina IKIP Mataram?
2.
Apa saja upaya hukum yang ditempuh oleh
rector ikip mataram (Drs.H.Fathurrahim, M.Si) ketika menggugat ketua yayasan (Drs.HL.Azhar)?
1.3.
Tujuan penulisan
1. Supaya mengetahui gugatan-gugatan
apa saja yang di ajukan rektor kepada ketua yayasan
2. Untuk mengetahui upaya hukum apa
saja yang di ajukan rektor kepada ketua yayasan
3. Supaya dapat menganalisa masalah
yang terjadi di IKIP Mataram
1.4 Batasan Masalah
Agar lebih mudah menarik kesimpulan,
serta menjaga agar lebih mencerminkan permasalahan yang sedang dihadapi maka
diperlukan penyederhanaan dan batasan masalah sebagai berikut:
a. Sebagai
salahsatu contoh kasus Peradilan Tata Usaha Negara tim penulis mengambil studi
kasus gugatan rector IKIP Mataran Terhadap yayasan.
b. Dalam
menganalisa masalah, penulis mengacu pada beberapa literature buku, sumber dari
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Landasan Teori
A. Pengertian
Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
Hukum acara PTUN dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 samapai dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil swebanyak 56 pasal, sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.
B. Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang system hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas Hukum PTUN
1. Asas praduga
Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
Hukum acara PTUN dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 samapai dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil swebanyak 56 pasal, sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.
B. Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang system hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas Hukum PTUN
1. Asas praduga
2. Asas gugatan 3. Asas para pihak
harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara
4. Asas kesatuan beracara
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman
6. Asas peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan ringan
7. Asas hakim aktif.
8. Asas siding terbuka untuk umum.
9. Asas peradilan berjenjang.
10. Asas pengadilan sebagai upaya
terakhir untuk mendapatkan keadilan.
11. Asas Obyektivitas.
2.2. Pembahasan Tentang Kasus Peratun yang ada Di
IKIP Mataram
Kemelut yang terjadi antara pejabat IKIP
Mataram yang dipecat dengan yayasan pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal
berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11
pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung,
gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana
saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang
dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak
tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11
pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru
dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak
sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta
menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua
YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan,
pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme
ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang
dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fitnah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana
oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada
otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan
dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang
kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Soal keluarnya SK dan dalam dua hari, Rektor IKIP yang
sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan
tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini
dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan
perlawanan secara hukum,” tegasnya.
2.3. Langkah
Hukum Yang Di Tempuh
Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi,
SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh
dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami
layangkan serentak (kemarin-red),” jelasnya.
Layangkan
Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat
pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram
secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang
ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak
yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya. Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan
SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena
akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan
bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak
pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai
ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu
ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya
menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut
namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya
sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam
mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan
mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang
tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor
Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami
perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa
setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui
banyak kemajuan,” ujar mahasiswa semester II Fakultas MIPA. ”Namun itu tadi,
soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Surat
gugatan yang diajukan rektor kepada ketua yayasan :
SURAT
GUGATAN
Mataram,
25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak
Ketua
Pengadilan
Tata Usaha Negara Mataram
Jl. Ahmad
Yani No. 110
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan
hormat,
Nama : Drs.H.Fathurrahim,
M.Si
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP
Mataram
Alamat : Mataram
Dengan ini
memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur
Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH . Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan
& Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110
Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 November 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim,
M.Si,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini
mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan
Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina
IKIP Mataram (YPIM)
Alamat : Mataram
Selanjutnya
akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR GUGATAN :
1. Ketua
yayasan pembina ikip mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan
tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11
pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram
(YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2. Surat
Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal
26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP
Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3.
Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam
negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26
Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka
3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN
GUGATAN :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut
telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1. Rektor
beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua
YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2. Rektor
baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu
pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di
kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3. Jika
pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan
pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal
pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta,
ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan
pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak
rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk
menuntut ;
§ Menuntut
agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam
pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami
kerugian materiil dan inmateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan
penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan
pencemaran nama baik.
§ Bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar
pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan
agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat
harus menghidupi keluarganya.
§ Bahwa karena surat keputusan
tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku,
maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
§ Penggugat memohon PTUN Mataram
untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor
IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara
Mataram berkenan memutuskan :
1. Dalam Menyatakan Keputusan
Batal demi hukum menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK
No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian
Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat
lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2. Dalam Pokok Perkara .
a. Menghukum tergugat untuk
mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli
2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram
berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
b. Menghukum tergugat untuk
membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini
sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
c. Menghukum tergugat untuk
membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap
hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
d. Menghukum tergugat untuk
membayar biaya dalam perkara ini.
Atau Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, memberikan putusan lain yang adil menurut hokum yang sesuai dan
yang berlaku.
Regulasi yang berhubungan dengan kasus diatas:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR
PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 58E
ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Rektor/Ketua/
Direktur pada Perguruan
Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor
23,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor
112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5157);
3. Peraturan
Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
BAB III
PENUTUP
2.4.
Kesimpulan
1. Rektor
IKIP mataram kecewa terhadap keputusan YPIM yang dengan sepihak non-aktivkan
rektor lama dan mengangkat rektor baru serta melantiknya tanpa prosedural yang
berlaku.
2. Rektor
IKIP Mataram meminta ganti rugi sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
3. YPIM
beranggapan bahwa rektor IKIP Mataram tidak maksimal dalam mengatur soal
pengelolaan dana yang selalu jadi masalah di universitas IKIP Mataram
2.5.
Kritik Dan Saran : apapun persoalan yang
berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, semoga dapat terselesaikan tanpa ada pihak
yang merasa dirugikan dan mahasiswapun tidak ingin menjadi korban. Sudah cukup
banyak biaya yang dikeluarkan untuk menempuh studi di ikip Mataram. Jangan
kuburkan cita-cita dan masa depan mahasiswa karena konflik ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku/ website
file:///D:/
/HAN/bukan%20sapere%20aude!%20%20makalah%20Hukum%20PTUN.html
file:///D:/
/thewindy%20%20contoh%20kasus%20PTUN%20MAKALAH.html
Sjamsuddin Sjamsiar, Hukum Administrasi Negara jilid 1, 2014. Malang
PP-No-33-2012-PENGANGKATAN-REKTOR – surat
keputusan kemendikbud 2012
www.
KASUSPTUNMataram.go.id 2006